Materi APBD Lengkap: Pengertian, Fungsi, Tujuan, Sumber, Penyusunan


Materi APBD Lengkap: Pengertian, Fungsi, Tujuan, Sumber, Penyusunan
Pengertian APBD

APBD atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah merupakan wujud pengolahan keuangan daerah  yang ditetapkan setiap tahun dengan peraturan daerah (Permendagri No.13 Tahun 2006).

Dengan demikian, APBD merupakan alat/wadah untuk menampung berbagai kepentingan publik yang diwujudkan melalui berbagai kegiatan dan program daerah dimana pada saat tertentu manfaatnya benar-benar akan dirasakan oleh masyarakat.


Fungsi APBD

APBD memiliki beberapa fungsi yang disebutkan dalam Peraturan menteri dalam negeri No:13 tahun 2006, yaitu:

a. Fungsi Otorisasi
Anggaran daerah menjadi dasar untuk melaksanakan pendapatan dan belanja daerah.

b. Fungsi Perencanaan
Anggaran daerah menjadi pedoman bagi manajemen dalam merencanakan kegiatan.

c. Fungsi Pengawasan
Anggaran daerah menjadi pedoman untuk menilai apakah kegiatan sesuai dengan ketentuan atau tidak.

d. Fungsi Alokasi
Dalam APBD telah digambarkan dengan jelas sumber-sumber pendapatan dan alokasi pembelanjaannya yang harus dilaksanakan oleh pemerintah daerah.

e. Fungsi Distribusi
Sumber-sumber pendapatan dalam APBD digunakan untuk pembelanjaan- pembelanjaan yang disesuaikan dengan kondisi setiap daerah dengan mempertimbangkan asas keadilan dan kepatutan.


Tujuan APBD

Tujuan APBD yaitu untuk menghindari pemborosan dan penyelewangan dalam melaksanakan kegiatan daerah. APBD disusun sebagai pedoman penerimaan dan pengeluaran penyelenggara negara di daerah dalam rangka pelaksanaan otonomi daerah dan untuk meningkatkan kemakmuran masyarakat.


Sumber-sumber penerimaan Anggaran Daerah

a. Pendapatan Asli Daerah
Pendapatan yang berasal dari penerimaan pajak daerah tahunan, Retribusi, Pariwisata, Hasil kekayaan alam dan lain lain.

b. Dana Perimbangan
Dana perimbangan ditetapkan setiap tahun anggaran, yang terdiri atas:
  • Dana Bagi Hasil: Sumber dari pajak dan kekayaan alam yang dibagi dengan daerah dan pemerintah pusat
  • Dana Alokasi Umum: Sumber dari APBN
  • Dana Alokasi Khusus: Sumber dari APBN

 Jenis Jenis Pengeluaran Anggaran Daerah
  • Belanja Urusan Wajib: berupa pembuatan fasilitas umum, bantuan pendidikan, bantuan kesehatan dan lain lain
  • Belanja Urusan Pilihan: Berupa pengembangan pertanian, kehutanan, energi dan lain lain.


Mekanisme Penyusunan APBD

APBD disusun melalui beberapa tahap kegiatan. Kegiatan tersebut, antara lain, sebagai berikut.
  • Pemerintah Daerah menyusun Rancangan Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD).
  • Pemerintah Daerah mengajukan RAPBD kepada DPRD untuk dibahas bersama antara pemerintah daerah dan DPRD. Dalam pembahasan ini pihak Pemerintah Daerah (Eksekutif) dilakukan oleh Tim Anggaran Eksekutif yang beranggotakan Sekretaris Daerah, BAPPEDA, dan pihak-pihak lain yang dianggap perlu, sedangkan DPRD dilakukan oleh Panitia Anggaran yang anggotanya terdiri atas tiap fraksi-fraksi.
  • RAPBD yang telah disetujui DPRD disahkan menjadi APBD melalui Peraturan Daerah untuk dilaksanakan.


EmoticonEmoticon