Materi BUMD Lengkap: Pengertian, Ciri, Tujuan, Fungsi dan Contohnya



Pengertian Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)

Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) adalah perusahaan yang didirikan dan dimiliki oleh pemerintah daerah. BUMD dikelola langsung oleh pemerintah daerah dan dimodalkan oleh pemerintah pusat yang berasal dari kekayaan daerah tersebut.

Ciri-ciri Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)

Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) memiliki ciri-ciri :
  • Pemerintah daerah memegang hak atas segala  kekayaan dan usaha
  • Pemerintah daerah berkedudukan sebagai pemegang saham dalam pemodalan perusahaan
  • Pemerintah daerah memiliki wewenang dan kekuasaan dalam menetapkan kebijakan perusahaan
  • Didirikan peraturan daerah (perda).
  • Dipimpin oleh direksi yang diangkat dan diberhentikan oleh kepala daerah atas pertimbangan DPRD.
  • Masa jabatan direksi selama empat tahun.
  • Bertujuan memupuk pendapatan asli daerah guna membiayai pembangunan daerah.

Tujuan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)

Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) memiliki tujuan untuk :
  • Memberikan sumbangsih pada perekonomian nasional dan penerimaan kas negara.
  • Mencari Keuntungan.
  • Pemenuhan hajat hidup orang banyak.
  • Perintis kegiatan-kegiatan usaha.
  • Memberikan bantuan dan perlindungan pada usaha kecil.

Fungsi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)

BUMD memiliki fungsi yang cukup penting diantaranya :
  • Pelaksana kebijakan pemerintah daerah dalam bidang ekonomi dan pembangunan.
  • Pemupukan dana bagi pembiayaan pembangunan.
  • Penyusun kebijakan teknis administratif di bidang investasi, promosi , kerjasama investasi, pemberdayaan BUMD serta pelayanan perijinan terpadu.

Contoh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)

Berikut adalah 5 contoh dari Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) :
  • Bank Pembangunan Daerah (BPD)
  • Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM)
  • Perusahaan Daerah Angkutan Kota (Bus Kota)
  • Perusahaan Daerah Angkutan Antarkota (Bus AKDP dan AKAP)
  • Perusahaan Daerah Rumah Potong Hewan (PDRPH)

1 komentar so far


EmoticonEmoticon