Pengertian Akomodasi
Akomodasi adalah suatu bentuk proses sosial yang di
dalamnya terdapat dua atau lebih individu atau kelompok yang berusaha untuk saling menyesuaikan diri,
tidak saling mengganggu dengan cara mencegah, mengurangi, atau menghentikan ketegangan yang akan
timbul atau yang sudah ada, sehingga tercapai kestabilan
(keseimbangan).
Tujuan Akomodasi
1. Mengurangi pertentangan antara dua kelompok atau individu.
2. Mencegah terjadinya suatu pertentangan secara temporer.
3. Memungkinkan terjadinya kerja sama antarindividu atau kelompok sosial.
4. Mengupayakan peleburan antara kelompok sosial yang berbeda (terpisah), misalnya lewat perkawinan campuran (amalgamasi).
Tujuan Akomodasi
1. Mengurangi pertentangan antara dua kelompok atau individu.
2. Mencegah terjadinya suatu pertentangan secara temporer.
3. Memungkinkan terjadinya kerja sama antarindividu atau kelompok sosial.
4. Mengupayakan peleburan antara kelompok sosial yang berbeda (terpisah), misalnya lewat perkawinan campuran (amalgamasi).
Bentuk-bentuk Akomodasi
1. Koersi (coercion)
adalah suatu bentuk akomodasi yang prosesnya dilakukan dengan paksaan. Artinya, ada pemaksaan kehendak oleh pihak tertentu terhadap pihak lain yang posisinya lebih rendah. Pelaksanaan-nya dapat dilakukan secara fisik maupun secara psikologis.
2. Kompromi (compromise)
adalah suatu bentuk akomodasi di mana pihak-pihak yang terlibat saling mengurangi tuntutannya agar tercapai suatu penyelesaian perselisihan yang ada.
3. Arbitrasi(arbitration)
adalah suatu bentuk akomodasi yang menghadirkan pihak ketiga yang bersifat netral untuk mencapai suatu penyelesaian perselisihan.
1. Koersi (coercion)
adalah suatu bentuk akomodasi yang prosesnya dilakukan dengan paksaan. Artinya, ada pemaksaan kehendak oleh pihak tertentu terhadap pihak lain yang posisinya lebih rendah. Pelaksanaan-nya dapat dilakukan secara fisik maupun secara psikologis.
2. Kompromi (compromise)
adalah suatu bentuk akomodasi di mana pihak-pihak yang terlibat saling mengurangi tuntutannya agar tercapai suatu penyelesaian perselisihan yang ada.
3. Arbitrasi(arbitration)
adalah suatu bentuk akomodasi yang menghadirkan pihak ketiga yang bersifat netral untuk mencapai suatu penyelesaian perselisihan.
4. Mediasi (mediation)
hampir sama dengan arbitrasi,
tetapi pada mediasi pihak ketiga yang netral yang berfungsi sebagai penengah tidak mempunyai wewenang untuk memberi keputusan-keputusan penyelesaian perselisihan di antara pihak-pihak yang berselisih.
5. Konsiliasi (conciliation)
adalah suatu usaha mempertemukan keinginan-keinginan pihak-pihak yang berselisih demi tercapainya suatu persetujuan bersama.
6. Toleransi (tolerance)
adalah suatu bentuk akomodasi tanpa persetujuan formal. Kadang-kadang toleransi timbul secara tidak sadar dan tanpa direncanakan sebelumnya.
7. Stalemate
adalah suatu bentuk akomodasi, di mana pihak-pihak yang bertentangan, karena mempunyai kekuatan seimbang, berhenti pada suatu titik tertentu dalam melakukan pertentangannya.
8. Ajudikasi (adjudication)
adalah penyelesaian perkara atau sengketa di pengadilan atau melalui jalur hukum.
9. Rasionalisasi
adalah pemberian keterangan atau
alasan yang kedengarannya rasional untuk
membenarkan tindakan-tindakan yang sebenarnya akan dapat menimbulkan konflik.
10. Gencatan senjata (cease-fire)
adalah penghentian sementara pertikaian karena ada satu hal yang mengharuskan pertikaian atau peperangan berhenti, misalnya pembersihan jenazah korban, adanya negosiasi perdamaian, dan sebagainya.
11. Segregation
adalah upaya untuk saling memisahkan diri dan menghindar di antara pihak-pihak yang saling bertentangan dengan tujuan untuk mengurangi ketegangan.
12. Dispasement
adalah usaha mengakhiri konflik dengan mengalihkan pada objek masing-masing.
hampir sama dengan arbitrasi,
tetapi pada mediasi pihak ketiga yang netral yang berfungsi sebagai penengah tidak mempunyai wewenang untuk memberi keputusan-keputusan penyelesaian perselisihan di antara pihak-pihak yang berselisih.
5. Konsiliasi (conciliation)
adalah suatu usaha mempertemukan keinginan-keinginan pihak-pihak yang berselisih demi tercapainya suatu persetujuan bersama.
6. Toleransi (tolerance)
adalah suatu bentuk akomodasi tanpa persetujuan formal. Kadang-kadang toleransi timbul secara tidak sadar dan tanpa direncanakan sebelumnya.
7. Stalemate
adalah suatu bentuk akomodasi, di mana pihak-pihak yang bertentangan, karena mempunyai kekuatan seimbang, berhenti pada suatu titik tertentu dalam melakukan pertentangannya.
8. Ajudikasi (adjudication)
adalah penyelesaian perkara atau sengketa di pengadilan atau melalui jalur hukum.
9. Rasionalisasi
adalah pemberian keterangan atau
alasan yang kedengarannya rasional untuk
membenarkan tindakan-tindakan yang sebenarnya akan dapat menimbulkan konflik.
10. Gencatan senjata (cease-fire)
adalah penghentian sementara pertikaian karena ada satu hal yang mengharuskan pertikaian atau peperangan berhenti, misalnya pembersihan jenazah korban, adanya negosiasi perdamaian, dan sebagainya.
11. Segregation
adalah upaya untuk saling memisahkan diri dan menghindar di antara pihak-pihak yang saling bertentangan dengan tujuan untuk mengurangi ketegangan.
12. Dispasement
adalah usaha mengakhiri konflik dengan mengalihkan pada objek masing-masing.
EmoticonEmoticon